Alasan Chip diharamkan dan harus dijauhi oleh pelajar/santri serta Masyarakat Aceh dan muslim seluruh dunia.
Alasan Chip diharamkan dan harus dijauhi oleh pelajar/santri serta Masyarakat Aceh dan muslim seluruh dunia
A. A. Status dan identik game chip domino
Sebelumnya, kita harus mengetahui bagaimana asbab game tersebut
sehingga dikatakan perjudian?
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan
masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino, salah satu game
berbasis internet dewasa ini sudah cukup meresahkan. Kondisi tersebut
diperparah dengan adanya sarana top up (isi ulang) chip (koin emas) agar para
gamer bisa terus memainkannya. Dengan keinginan bisa mendapatkan untung lebih
besar agar terus bisa menikmati game tersebut. Karena, seperti diketahui,
syarat memainkan game tersebut adalah memiliki chip .Jika tidak, meski sudah
memiliki ID game, para gamer tidak bisa melakukan rool slot game tersebut.
Mereka melakukan top up melalui provider atau penyedia jasa
Internet, agar terus bisa main hingga menang besar. Parahnya lagi, belakangan
ada pula jasa jual beli chip atau koin emas game Higgs Domino di provider dan
melalui e commerce (jual beli online). Bursa transfer jual beli chip juga tidak
dapat menentukan dengan hasil pendapatan koin, ada yang mahal dan biasa
Bahkan sungguh disayangkan zaman sekarang di kehidupan para Santri
serta Ustadz, Siswa, guru, orang tua, bahkan pejabat di Aceh Kusus nya telah
dirasuki oleh permainan yang di rancang untuk merusak moral dan melemahkan
keimanan kita melalui fatamorgana yang diciptakan oleh mereka untuk kita islam.
fikirkanlah saudaraku se-iman dan se-Agama.
B. B. Pengertian Maisir dan pembagiannya serta hukumnya.
Maisir secara Etimologi adalah Judi atau perjudian, secara terminologi agama diartikan sebagai 'suatu transaksi yang dilakukan dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu'. (Referensi Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32).
"Sesungguhnya
(minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan
mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan.
Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
(QS al-Maidah: 90).
Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk
perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.
Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai
budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa
dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti
akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek
negatif yang timbul dari judi:
إِنَّمَا يُرِيدُ
الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ
وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
''Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91).
Karena judi merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk mengaburkan makna judi.
Sebab, salah satu tugas setan terdiri dari jin dan manusia adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan atau nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampak seakan-akan halal. Allah SWT berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ
''Dan demikianlah Kami
jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia
dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain
perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia.'' (QS al-An'am: 112).
Juga perhatikan firman-Nya:
وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
''Dan setan pun
menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka
kerjakan.'' (QS al-An'am: 43).
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ
Rasulullah SAW juga telah mensinyalir perbuatan setan yang demikian
itu sebagai, ''Surga itu dikelilingi
sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi
sesuatu yang menyenangkan).'' (HR Bukhari Muslim).
Dalam kitab mausu’ah al fiqhiyyah al Kuwaitiyah menjelaskan bahwa:
الموسوعة الفقهية
الكويتية ج ٣٩ ص ٤٠٤
وَقَال ابْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيِّ:
الْمَيْسِرُ: الْقِمَارُ بِأَيِّ نَوْعٍ كَانَ، وَقَال الْمَحَلِّيُّ: صُورَةُ
الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ التَّرَدُّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ.
وَقَال مَالِكٌ: الْمَيْسِرُ:
مَيْسِرَانِ، مَيْسِرُ اللَّهْوِ وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ فَمِنْ مَيْسِرِ اللَّهْوِ
النَّرْدُ وَالشِّطْرَنْجُ وَالْمَلاَهِي كُلُّهَا، وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ مَا
يَتَخَاطَرُ النَّاسُ عَلَيْهِ. وَبِمِثْل ذَلِكَ قَال ابْنُ تَيْمِيَّةَ
Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, “Maisir adalah semua bentuk
taruhan.” Sedangkan Al-Mahalli mengatakan, “Bentuk taruhan yang diharamkan
adalah segala sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah
merugi.”
Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi (maisir
berupa permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk
maisir lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan yang melalaikan
(semisal main kartu).
Adapun maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur
untung-untungan. Perkataan semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah.”
Sesuai
dengan qaedah :
نيل الأوطار ج ٨ ص ١٠٧
وَكُلُّ مَا لَا يَخْلُو اللَّاعِبُ فِيهِ مِنْ غَنَمٍ
أَوْ غُرْمٍ فَهُوَ مَيْسِرٌ
Artinya: "Tiap-tiap permainan yang pesertanya itu mengalami
untung dan rugi maka itu judi"
Singkatnya,
dalam setiap judi, terdapat beberapa unsur :
1.
Adanya
tindakan yang bersifat untung rugi
2.
Adanya
barang yang dipertaruhkan
3.
Pihak
yang menang akan mendapat keuntungan, sementara pihak yang kalah akan rugi
Maka dari penjelasan di atas jual beli chip poker itu HARAM, yang
bermain game tersebut itu DOSA BESAR, Walau yang bermain tidak di
perjual belikan. karena akan mendapatkan mudharat pada permainan tersebut yakni
pada pemberian Chip untuk bisa mengakses permainan, apalagi dengan memperjual
belikannya.
والله اعلم
“PENULIS : Ibn Tgk. Muda Lamkuta”
Comments
Post a Comment