Skip to main content

Alasan Chip diharamkan dan harus dijauhi oleh pelajar/santri serta Masyarakat Aceh dan muslim seluruh dunia.


Alasan Chip diharamkan dan harus dijauhi oleh pelajar/santri serta Masyarakat Aceh dan muslim seluruh dunia

 

A.    A. Status dan identik game chip domino

Sebelumnya, kita harus mengetahui bagaimana asbab game tersebut sehingga dikatakan perjudian?

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino, salah satu game berbasis internet dewasa ini sudah cukup meresahkan. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sarana top up (isi ulang) chip (koin emas) agar para gamer bisa terus memainkannya. Dengan keinginan bisa mendapatkan untung lebih besar agar terus bisa menikmati game tersebut. Karena, seperti diketahui, syarat memainkan game tersebut adalah memiliki chip .Jika tidak, meski sudah memiliki ID game, para gamer tidak bisa melakukan rool slot game tersebut.

Mereka melakukan top up melalui provider atau penyedia jasa Internet, agar terus bisa main hingga menang besar. Parahnya lagi, belakangan ada pula jasa jual beli chip atau koin emas game Higgs Domino di provider dan melalui e commerce (jual beli online). Bursa transfer jual beli chip juga tidak dapat menentukan dengan hasil pendapatan koin, ada yang mahal dan biasa

Bahkan sungguh disayangkan zaman sekarang di kehidupan para Santri serta Ustadz, Siswa, guru, orang tua, bahkan pejabat di Aceh Kusus nya telah dirasuki oleh permainan yang di rancang untuk merusak moral dan melemahkan keimanan kita melalui fatamorgana yang diciptakan oleh mereka untuk kita islam. fikirkanlah saudaraku se-iman dan se-Agama.

 

B.    B.  Pengertian Maisir dan pembagiannya serta hukumnya.

Maisir secara Etimologi adalah Judi atau perjudian, secara terminologi agama diartikan sebagai 'suatu transaksi yang dilakukan  dua pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu'. (Referensi  Rafiq al-Mishri, Al Maysir wal Qimar, hlm 27-32).

 "Sesungguhnya (minuman) khamar (arak/memabukkan), berjudi (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS al-Maidah: 90).

Selain judi itu rijs yang berarti busuk, kotor, dan termasuk perbuatan setan, ia juga sangat berdampak negatif pada semua aspek kehidupan.

Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, moral, sampai budaya. Bahkan, pada gilirannya akan merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebab, setiap perbuatan yang melawan perintah Allah SWT pasti akan mendatangkan celaka. Perhatikan firman Allah SWT selanjutnya tentang efek negatif yang timbul dari judi:

 

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ

 

''Sesungguhnya setan itu bermaksud permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).'' (QS al-Maidah: 91).

Karena judi merupakan perbuatan setan, maka wajar jika kemudian muncul upaya-upaya untuk mengaburkan makna judi.

Sebab, salah satu tugas setan terdiri dari jin dan manusia adalah mengemas sesuatu yang batil (haram) dengan kemasan atau nama-nama yang indah, cantik, dan memiliki daya tarik, hingga tampak seakan-akan halal. Allah SWT berfirman:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَا لِكُلِّ نَبِيٍّ عَدُوًّا شَيَاطِينَ الْإِنْسِ وَالْجِنِّ يُوحِي بَعْضُهُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ زُخْرُفَ الْقَوْلِ غُرُورًا ۚ وَلَوْ شَاءَ رَبُّكَ مَا فَعَلُوهُ ۖ فَذَرْهُمْ وَمَا يَفْتَرُونَ

 ''Dan demikianlah Kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu setan-setan (dari jenis) manusia dan (dari jenis) jin. Sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk menipu manusia.'' (QS al-An'am: 112).

Juga perhatikan firman-Nya:

وَزَيَّنَ لَهُمُ الشَّيْطَانُ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ

 ''Dan setan pun menampakkan kepada mereka kebagusan keindahan apa yang selalu mereka kerjakan.'' (QS al-An'am: 43).

 

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حُفَّتِ الْجَنَّةُ بِالْمَكَارِهِ وَحُفَّتِ النَّارُ بِالشَّهَوَاتِ

Rasulullah SAW juga telah mensinyalir perbuatan setan yang demikian itu sebagai, ''Surga itu dikelilingi  sesuatu yang tidak menyenangkan, sedangkan mereka (setan) dikelilingi sesuatu yang menyenangkan).'' (HR Bukhari Muslim).

 

Dalam kitab mausu’ah al fiqhiyyah al Kuwaitiyah menjelaskan bahwa:

 

الموسوعة الفقهية الكويتية ج ٣٩ ص ٤٠٤

وَقَال ابْنُ حَجَرٍ الْمَكِّيِّ: الْمَيْسِرُ: الْقِمَارُ بِأَيِّ نَوْعٍ كَانَ، وَقَال الْمَحَلِّيُّ: صُورَةُ الْقِمَارِ الْمُحَرَّمِ التَّرَدُّدُ بَيْنَ أَنْ يَغْنَمَ وَأَنْ يَغْرَمَ.

وَقَال مَالِكٌ: الْمَيْسِرُ: مَيْسِرَانِ، مَيْسِرُ اللَّهْوِ وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ فَمِنْ مَيْسِرِ اللَّهْوِ النَّرْدُ وَالشِّطْرَنْجُ وَالْمَلاَهِي كُلُّهَا، وَمَيْسِرُ الْقِمَارِ مَا يَتَخَاطَرُ النَّاسُ عَلَيْهِ. وَبِمِثْل ذَلِكَ قَال ابْنُ تَيْمِيَّةَ

Ibnu Hajar al-Makki mengatakan, “Maisir adalah semua bentuk taruhan.” Sedangkan Al-Mahalli mengatakan, “Bentuk taruhan yang diharamkan adalah segala sesuatu yang meragukan, antara mungkin dapat untung ataukah malah merugi.”

Malik berkata, “Maisir itu ada dua macam, maisir lahwi (maisir berupa permainan) dan maisir qimar (maisir berupa taruhan). Yang termasuk maisir lahwi adalah bermain dadu, catur, dan semua permainan yang melalaikan (semisal main kartu).

Adapun maisir qimar adalah segala yang mengandung unsur untung-untungan. Perkataan semisal ini juga dikatakan oleh Ibnu Taimiyyah.”

Sesuai dengan qaedah :

نيل الأوطار ج ٨ ص ١٠٧

وَكُلُّ مَا لَا يَخْلُو اللَّاعِبُ فِيهِ مِنْ غَنَمٍ أَوْ غُرْمٍ فَهُوَ مَيْسِرٌ

Artinya: "Tiap-tiap permainan yang pesertanya itu mengalami untung dan rugi maka itu judi"

Singkatnya, dalam setiap judi, terdapat beberapa unsur :

1.      Adanya tindakan yang bersifat untung rugi

2.      Adanya barang yang dipertaruhkan

3.      Pihak yang menang akan mendapat keuntungan, sementara pihak yang kalah akan rugi

Maka dari penjelasan di atas jual beli chip poker itu HARAM, yang bermain game tersebut itu DOSA BESAR, Walau yang bermain tidak di perjual belikan. karena akan mendapatkan mudharat pada permainan tersebut yakni pada pemberian Chip untuk bisa mengakses permainan, apalagi dengan memperjual belikannya.


والله اعلم

 

 

PENULIS : Ibn Tgk. Muda Lamkuta”

Comments

Popular posts from this blog

Pesan Umma

"Ketika kamu sudah dewasa kamu akan diperlakukan buruk dan dikecewakan oleh banyak manusia. Tapi sesedih dan semarah apapun kamu tetaplah jadi baik."

Bagaimanakah keadaan kita semasa kembali bertemu Allah SWT?

Sulaiman Bin Abdil Malik (seorang  Khalifah Bani Umayyah) telah bertanya kepada Seorang alim yang soleh, zuhud, bertakwa dan warak iaitu Abu Hazim Salamah Bin Dinar, katanya:  Bagaimanakah (keadaan kita semasa) kembali bertemu Allah SWT? Beliau r. alaihi telah menjawab: "Orang yang baik maka keadaannya adalah seperti seorang pengembara yang pulang bertemu kaum keluarganya. Adapun seorang yang jahat maka keadaannya adalah seperti seorang hamba yang telah melarikan diri, tetapi dia dikembalikan kepada tuannya."

Kenapa Hidup ini Melelahkan?

Kenapa hidup ini melelahkan? Karena bukan tempat untuk beristirahat. Jika tidak, kau akan lelah di kehidupan selanjutnya.