Umrah adalah ibadah ritual yang sudah ada syarat dan rukunnya. Kalau pertanyaanya apakah umrah yang dikerjakan sah atau tidak, maka jawabannya tinggal dibalik, yaitu apakah syarat dan rukunnya terpenuhi semua atau tidak.
Prinsipnya, kalau semua syarat dan rukun sudah terpenuhi, maka maka ibadah umrah itu tentu hukumnya sah. Sebaliknya, kalau ada salah satu dari syarat atau rukun yang belum terpenuhi, tentu ibadah umrah itu tidak sah.
Adapun dari mana sumber uang yang digunakan, apakah uang milik sendiri, atau uang milik orang lain, ataukah uang pinjaman, semua itu tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sah.
Jual Paket Umrah Dengan Cicilan
Salah satu alternatif akad yang sah dan tidak mengandung riba yang bisa digunakan adalah akad jual-beli. Dalam hal ini, pihak bank bukan meminjamkan uang, melainkan menjual paket umrah. Dan anda membeli paket itu dari pihak bank, dengan fasilitas mencicil. Maka pihak bank boleh mengambil untung dari penjualan paket umrah itu.
Katakanlah misalnya, biaya paket umrah itu aslinya 15 juta dari pihak travel. Maka bank membeli paket itu dan menjual kepada orang seperti anda. Akadnya adalah akad jual-beli, seperti kita jual-beli sepeda motor. Maka silahkan pihak bank mengambi untung, misalnya harganya dinaikkan menjadi 20 juta.
Fasilitasnya, kita boleh mencicil, misalnya sebulan sejuta. Maka masa cicilian itu adalah 20 bulan biar genap menjadi 20 juta.
Cara ini adalah cara yang 100% halal dan dibenarkan syariat. Tidak ada unsur penyewaan uang, tidak ada bunga, yang ada adalah akad jual beli yang halal
Skala Prioritas
Mungkin yang akan membedakan nantinya adalah masalah skala prioritas saja. Maksudnya, apakah dengan keadaan yang masih belum terlalu berkecukupan, atau istilahnya dengan pendapatan yang sebenarnya hanya pas-pasan, seseorang layak untuk memaksakan dirinya berangkat umrah, sehingga harus berhutang kesana-kemari?
Bagi yang belum memiliki kemampuan, tidak perlu memaksakan diri berhutang. Karena Allah tidak membebani hamba-Nya di luar kemampuan.
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا
Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At-Thalaq : 7).
Terlebih hutang bukanlah perkara sederhana. Sampai seorang yang terbunuh di medan jihad, bisa terhalangi masuk surga disebabkan hutang yang belum ia lunasi.
Karna Salah satu penghalang masuk syurga
1.sombong
2. Berhutang
3.Fanatisme
Dari Abdullah bin Amr bin Al-‘ash radhiyallahu’anhuma, dari Nabi shallallahualaihi wa sallam beliau bersabda,
يغفر للشهيد كل ذنب إلا الدين
Seorang yang mati syahid diampuni seluruh dosanya kecuali hutang yang belum ia bayar.
(HR. Muslim).
Kalau sanggup silahkan, tapi jika tidak sanggup melunasi cicilan umroh sebaiknya jangan.
Syeikh Ali diPulau Batam.
Comments
Post a Comment